Kejaksaan Masih Mengkaji Pungutan Liar Bupati Kediri
KEDIRI -- Pungutan liar yang diduga dilakukan Bupati Kediri Sutrisno terhadap para pemohon izin mendirikan bangunan (IMB) dipastikan akan terus berjalan meskipun kejaksaan mengaku kesulitan membuktikan pungutan liar tersebut jika diberikan dalam bentuk uang. "Biasanya petugas akan tetap memungut sesuai tarif yang berlaku. Tetapi sering tidak memakai kuitansi," kata Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo kepada Tempo kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini