Izin Pembangunan Mal Diminta Tak Diberikan
MALANG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota Malang tak memberi izin alih fungsi Kantor Pos Besar Malang di Kawasan Alun-alun Merdeka menjadi Pusat Perbelanjaan. Sebab, alih fungsi tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang.
"Dalam peraturan itu disebutkan bahwa kawasan Alun-alun Merdeka sudah tidak dapat lagi untuk lokasi pembangunan rua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini