Kilas
Berkas Limbah Medis Ditolak
MALANG -- Kejaksaan Negeri Kota Malang mengembalikan berkas acara pemeriksaan kasus dugaan penjualan limbah medis Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang. Menurut Witono, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, berkas dikembalikan karena tidak disertai hasil uji klinis limbah medis dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur. "Hasil uji laboratorium sangat penting untuk menguatkan dakwaan," katanya kemarin.
Praktek penjualan limbah medis di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini