Kilas
Malang Tertibkan Juru Parkir
MALANG -- Pemerintah Kota Malang mewajibkan juru parkir memperbarui legalitas keanggotaan ke Dinas Perhubungan untuk mengurangi juru parkir liar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Malang Pait A. Wiyono kemarin. Dalam catatan Dinas, juru parkir di Malang sebanyak 234 orang.
Namun, sejak adanya keharusan mempunyai legalitas, jumlah juru parkir yang mengajukan permohonan legalitas meningkat menjadi 1354 orang. "Banyak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini