Kilas
Jual Emas Hasil Rampokan Divonis Satu Tahun
BOJONEGORO - Endang Tutik Aswanti, 40 tahun, kemarin diganjar hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ia terbukti menjual emas hasil jarahan kawanan perampok yang melibatkan dua anggota polisi Bojonegoro.
Agus adalah suami Endang. Kedua polisi itu sedang menunggu vonis. Bersama anggota kawanan lainnya, mereka merampok Lilik Hartono, 38 tahun, 4 Desember 2008. Pedagang emas itu kehilangan emas 700 gram, uang Rp 7
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini