Hampir Vonis, Sidang Kembali Periksa Barang Bukti
KEDIRI -- Sidang perkara penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan senilai Rp 86,102 juta di Pengadilan Negeri Kota Kediri yang sudah mendekati tahapan putusan harus memeriksa kembali barang bukti. "Kami minta barang bukti itu dihadirkan kembali untuk diperiksa majelis hakim," kata salah seorang anggota majelis hakim, Agus Setiawan, dalam persidangan kemarin.
Barang bukti yang harus diperiksa kembali adalah delapan unit komputer yang diangga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini