Kilas
Penjual Nasi Diadili
SURABAYA -- Siti Mutiah binti Dalil, 38 tahun, warga Jalan Kemayoran, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, didakwa melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum pada 9 April lalu. Penjual nasi itu memerintahkan dua saudaranya agar mencontreng dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.
Jaksa penuntut, Krisna, di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin mengatakan terdakwa melanggar pasal 290 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini