Bekas Direktur Bank Century Segera Diadili
SURABAYA -- Kejaksaan Negeri Surabaya akan segera menyidangkan Lila Kumaladewi Gondokusumo, tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Century Surabaya senilai Rp 1,3 triliun. Lila, kini Direktur Pemasaran Bank Century Pusat, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya sejak pekan lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Roch Adi Wibowo menyatakan bahwa kasus itu akan ditangani oleh tujuh jaksa penuntut gabungan, ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini