SIDANG KASUS GRATIFIKASI
Majelis Hakim Tak Puas atas Jawaban Saksi
SURABAYA - Majelis hakim yang dipimpin oleh Ali Makki menegur bekas Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Surabaya Bambang Prijono Dandoet, yang menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi Rp 720 juta di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.
Dalam persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf itu, Bambang ditegur karena setiap kali memberi jawaban selalu didahului dengan kata-kata "atas perintah" atau "tidak tahu".
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini