Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
PASURUAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan dalam putusan selanya kemarin menolak eksepsi yang diajukan Indra Kusuma dan Totok Setyo Susilo, dua terdakwa dalam kasus korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp 74 miliar.
Sebelumnya, kedua terdakwa yang juga bekas Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasuruan itu, melalui penasihat hukumnya masing-masing, antara lain meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini