Pelaku Pungli Pelabuhan Dituntut Delapan Bulan
SURABAYA - Sembilan dari 13 orang terdakwa pelaku pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak dituntut hukuman delapan bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 4 juta oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Berlin Damanik, itu, kesembilan terdakwa dituntut secara terpisah.
Lima orang terdakwa petugas di bagian lalu lintas laut, yakni Dwi Priyanto, Waluyo, Ardiyanto,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini