Rekanan Dinas Pendidikan Dituntut 5 Tahun
KEDIRI -- Tiga rekanan Dinas Pendidikan Kota Kediri dituntut masing-masing lima tahun penjara oleh kejaksaan negeri setempat. Mereka diketahui memalsukan dokumen perusahaan dan memanipulasi perangkat pendidikan dalam proyek dana alokasi khusus (DAK) 2007.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Widodo, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, kemarin, jaksa penuntut umum menganggap perbuatan ketiga terdakwa, yakni Area Manager PT Tiga Serang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini