Soekarwo Desak Minarak Selesaikan Sisa Pembayaran
SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta juru bayar PT Minarak Lapindo Jaya menyelesaikan pembayaran sisa ganti rugi 80 persen bagi korban lumpur Lapindo tanpa mempermasalahkan status surat tanah apakah berupa sertifikat ataupun pethok D dan letter C.
Permintaan itu disampaikan oleh gubernur setelah bersama perwakilan warga korban lumpur menemui kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta kemarin. "Dalam pertemuan itu, kepala BPN menegaskan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini