Tunjangan Fungsional Guru Madrasah Dipungli
MALANG -- Penyaluran tunjangan fungsional guru honorer Departemen Agama di Kabupaten Malang bermasalah. Diduga terjadi pungutan liar dalam penyaluran dana yang dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). "Setiap guru diminta menyerahkan upeti sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 75 ribu," kata salah seorang guru yang jadi korban pungutan liar, Muhammad M., kemarin.
Modus operandi yang dilakukan, kata dia, uang hasil pungutan liar dik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini