Pethok D dan Letter C Diminta Diperlakukan Sama
SIDOARJO -- Ketua Panitia Khusus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo Maimun Siroj meminta PT Minarak Lapindo Jaya memperlakukan sama antara pemilik pethok D dan letter C. "Agar permasalahan sosial cepat selesai," kata Maimun Siroj ketika dihubungi Tempo kemarin.
Karena ganti rugi korban Lumpur yang masuk peta terdampak tidak kunjung selesai, kata Maimun, proses ganti rugi warga tiga desa, yaitu Desa Besuki, Kedungkangkring, dan Pejarakan, Kecamatan Porong,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini