Perkara Mobil Dinas untuk Kampanye Dilimpahkan ke Kejaksaan
MALANG -- Kepolisian Resor Malang telah melimpahkan perkara penggunaan mobil dinas untuk kampanye partai politik yang dilakukan tiga calon legislator ke Kejaksaan Negeri Kepanjen pada Jumat lalu.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Radiant, keterangan dari sejumlah saksi dan diperkuat barang bukti berupa rekaman video dan foto menjadi bukti kuat terjadinya pelanggaran. "Kita buktikan saja di persidangan," ujar dia ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini