Imigrasi Jember Berulang Kali Tangkap Warga Negara Asing
JEMBER - Kantor Imigrasi Jember kembali menangkap seorang warga negara asing yang bermukim secara ilegal. "Mereka yang kami tangkap semuanya tidak memiliki izin tinggal di Indonesia, dan harus kami deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Jember John Rais kepada Tempo kemarin.
Selasa, 24 Maret, petugas Imigrasi menangkap Mohammad Tobi, 30 tahun, warga negara Bangladesh. Dari hasil pemeriksaan petugas, Tobi telah bermukim di Kelurahan Gebang, Kecamat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini