Kasus Rebutan Kebun Bibit
Pemerintah Kota Surabaya Ajukan Peninjauan Kembali
SURABAYA -- Sengketa pengelolaan lahan kebun bibit Bratang kembali berlanjut. Pemerintah Kota Surabaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kembali haknya yang dimenangkan oleh PT Surya Inti Permata. "Berkas PK sudah kami kirim melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 23 Februari lalu," kata Kepala Bagian Hukum Suharto Wardoyo kemarin.
Pemerintah kota, menurut dia, beralasan kebun bibit merupakan salah satu dari aset
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini