Ketua DPRD Surabaya Dua Kali Terima Gratifikasi
SURABAYA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Musyafak Rouf didakwa menerima uang gratifikasi Rp 720 juta dari pejabat Pemerintah Kota Surabaya sebanyak dua kali.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis, Ali Makki, di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, jaksa penuntut umum, Ade Tanjudin, mengatakan tahap pertama dana yang dicairkan sebesar Rp 470 juta. Dana itu diserahkan oleh Asisten II Bidang Pembangunan Muklas Udin pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini