Aliran Sumbangan ke Caleg Diminta Diawasi
MALANG -- Jaringan Kerja Antikorupsi Jawa Timur (JKAKJ) mengajak masyarakat ikut serta mengawasi aliran sumbangan dana kampanye para calon legislator. Sebab, tidak ada undang-undang yang mengatur tentang sumbangan dana kampanye para calon legislator. "Undang-undang hanya mengatur sumbangan ke partai," kata Koordinator JKAKJ Luthfi J. Kurniawan kemarin.
Menurut Luthfi, para penyumbang dana kampanye akan memilih menyumbang para calon legislator ketimb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini