Ninik Padminiwati Divonis Satu Tahun
LUMAJANG -- Ninik Padminiwati, bekas bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lumajang kemarin dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta oleh Majelis hakim pengadilan negeri setempat. Dia dinyatakan terbukti turut serta berperan dalam raibnya uang perusahaan senilai Rp 2,235 miliar.
Ketua majelis hakim Jesayas Tarigan mengatakan, ada bentuk kerja sama antara Ninik Padminiwati dan Mujiono, bekas direktur utama yang lebih dahulu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini