Kasus Korupsi DPRD Kota Probolinggo:
Baru Mien Dwiati Jadi Tersangka
PROBOLINGGO -- Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo kemarin mulai memeriksa tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 1999-2004 dan periode 2004-2009 senilai Rp 2 miliar lebih.
Namun, tim penyidik kejaksaan baru menyeret Mien Dwiati, pemilik biro perjalanan Gilang Wisata Perkasa, sebagai tersangka. Sikap kejaksaan tersebut memancing protes Ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini