Polisi Gagalkan Peredaran Obat Sampah
SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak Surabaya membongkar peredaran obat kedaluwarsa kemarin. Polisi mengamankan dua pengedarnya: Hidayat bin Abdullah, 50 tahun, warga Tanjung Batu Surabaya, dan Maryono bin Wiryo, 53 tahun, asal Desa Groto Wetan, Bulukerto, Wonogiri.
Kepala Kepolisian Resor KP3 Tanjung Perak Ajun Komisaris Gagas Nugraha menyatakan kedua pelaku ditangkap di rumah Hida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini