John Key Divonis Ringan
SURABAYA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap John Refra alias John Key serta dua terdakwa lainnya, Pedro Tanlain alias Edo dan Antonius Tanlain alias Anton, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Majelis juga menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara terhadap terdakwa Fransiscus Refra alias Tito, majelis menjatuhkan vonis paling berat, yakni selama satu tahun delapan bulan.
Vonis itu t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini