Calon Legislator PKNU Divonis Enam Bulan
BOJONEGORO -- Terdakwa Surip, 62 tahun, dan Ali Mubarok, 31 tahun, kemarin divonis hukuman enam bulan penjara berikut membayar denda masing-masing Rp 6 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dua orang kader Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) ini terbukti melanggar pidana pemilu sebagaimana dilaporkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Bojonegoro.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara dan ganti rugi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini