Supinto Bukan Petugas Perlintasan
KEDIRI -- Kepolisian Resor Kota Kediri kemarin menetapkan Supinto, penjaga perlintasan kereta api, sebagai tersangka dalam tabrakan kereta api Rapih Doho dengan bus patas Harapan Jaya di Jalan Brigjen Katamso, Kediri, Senin lalu.
Kepala Polresta Kediri Ajun Komisaris Besar Dedi Prasetio menemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan petugas perlintasan kereta api dalam kecelakaan itu. Polisi masih memeriksa latar belakang pergantian tugas yang d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini