maaf email atau password anda salah


150 Perusahaan Tak Bayar Upah Buruh Sesuai UMK

Pengusaha bisa didenda minimal Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

arsip tempo : 172880790228.

. tempo : 172880790228.

MALANG -- Dinas Tenaga Kerja Kota Malang memerintahkan semua perusahaan agar membayar upah buruhnya sesuai dengan upah minimum kota (UMK) 2009 sebesar Rp 945.373 per bulan. Ini dilakukan karena Dinas menemukan ada sekitar 150 dari 750 perusahaan di Kota Malang yang belum menerapkan UMK.

Ke-150 perusahaan itu adalah perusahaan yang menjadi milik pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Gabungan Pengusaha Rokok Malang

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 13 Oktober 2024

  • 12 Oktober 2024

  • 11 Oktober 2024

  • 10 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan