150 Perusahaan Tak Bayar Upah Buruh Sesuai UMK
MALANG -- Dinas Tenaga Kerja Kota Malang memerintahkan semua perusahaan agar membayar upah buruhnya sesuai dengan upah minimum kota (UMK) 2009 sebesar Rp 945.373 per bulan. Ini dilakukan karena Dinas menemukan ada sekitar 150 dari 750 perusahaan di Kota Malang yang belum menerapkan UMK.
Ke-150 perusahaan itu adalah perusahaan yang menjadi milik pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Gabungan Pengusaha Rokok Malang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini