Suami Istri Pelaku Trafficking Segera Diadili
JEMBER -- Kejaksaan Negeri Jember Kamis hari ini melimpahkan perkara pasangan suami-istri, Sujarno Bin Supardi, 42 tahun, dan Wahyuni Binti Suparman, 40 tahun, ke pengadilan negeri setempat. Keduanya terlibat kasus trafficking atau perdagangan wanita. "Berkasnya sudah kami siapkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Sujayanto, kepada Tempo kemarin.
Suami-istri itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini