SENGKETA TANAH MBOEN MALANG
Warga Tuntut Tanah Dikembalikan
MALANG -- Sekitar 30 puluh warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, menolak proses mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dalam perkara sengketa tanah Mbaon di Senggreng seluas 97,2 hektare.
Apit Satpo Husodo, Ketua Panitia Kemitraan Tanah Mbaon Desa Senggreng, menegaskan, mereka menuntut tanah dikembalikan pada warga. Pemerintah Kabupaten Malang diminta segera mengurus status tanah, apalagi telah dibentuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini