PDIP Ajukan Penafsiran Undang-Undang No. 12/2008 ke MK
SURABAYA - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Surabaya akan mengajukan permohonan penafsiran hukum ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 58 huruf o Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah diperbarui dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Pengajuan permohonan penafsiran itu berkaitan dengan rencana PDIP untuk mencalonkan kembali Bambang Dwi Hartono sebagai Wali Kota Surabaya pada pemilihan k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini