Guru Mengaji Cabuli Santrinya
KEDIRI - Kepolisian Resor Kota Kediri kemarin menangkap Maimun, 25 tahun, guru mengaji Pondok Pesantren Mambaul Khisam, Kelurahan Pesantren, yang diduga mencabuli santrinya. "Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara menguatkan dugaan itu," kata Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi Satuan Reserse Kriminal Inspektur Satu Siswanto.
Pencabulan terhadap korban yang masih berusia tujuh tahun itu telah berlangsung lima kali sejak Desember 2008. Maimun d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini