Juru Parkir Malang Praperadilankan Polisi
MALANG -- Andik Setiawan, 30 tahun, juru parkir di Pasar Minggu, Kota Malang, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor Kota Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga. Kapolresta dinilai telah melakukan kesalahan dalam menetapkan status tersangka terhadapnya. "Andik tak melakukan apa yang disangkakan polisi," kata Yiyesta Ndaru Abadi, penasihat hukum Andik, kepada Tempo, kemarin.
Gugatan telah diajukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini