Terdakwa Suharno Tidak Memverifikasi Sertifikat Tanah
BANYUWANGI -- Persidangan kasus korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Banyuwangi, yang merugikan keuangan negara Rp 41 miliar lebih, kemarin dilanjutkan dengan memeriksa terdakwa Suharno. Mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi itu menjadi Wakil Ketua II Panitia Pembebasan Lahan periode 2006-2007.
Seperti para terdakwa lain yang sudah disidangkan sejak Selasa 13 Januari lalu, Suharno juga didakwa menandatangani berita a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini