Penjualan Limbah Medis:
Dua Pegawai RSSA Malang Jadi Tersangka
MALANG -- Tim Penyidik Kepolisian Wilayah Malang menetapkan dua pegawai Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang sebagai tersangka penjualan limbah medis. Kedua orang itu adalah Rudi Setiono, 40 tahun, pegawai bagian Instalasi Pengolah Limbah (IPL), dan Komsul, 35, operator IPL.
Menurut Kepala Subbagian Reskrim Polwil Malang, Komisaris Polisi Sudibyo, kedua pegawai itu menjadi tersangka karena tertangkap tangan menjual limbah medis tanpa melalui p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini