Kilas
Pemenggal Kepala Divonis Tujuh Tahun
SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin menghukum tujuh tahun penjara kepada Muhammad Yasin, pelaku pemenggalan kepala Reginaldy Ratu Busyang di Pasar Keputran, April lalu. Putusan itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Ketua majelis, Berlin Damanik, menyatakan, Yasin terbukti sengaja melakukan pembunuhan dan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Perbuatan terdakwa tidak direncanakan, tapi disengaja,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini