Tarif Angkutan Turun, Sopir Memprotes
SURABAYA -- Penempelan stiker turunnya tarif angkutan umum di Terminal Joyoboyo kemarin ditolak para sopir. Mereka menilai penurunan tarif ini sepihak dan tidak mendapat sosialisasi sebelum tarif resmi ditetapkan pemerintah.
Terhitung mulai 1 Januari lalu, melalui Peraturan Wali Kota Nomor 98 Tahun 2008 yang ditetapkan pada 31 Desember 2008, Pemerintah Kota Surabaya menetapkan tarif angkutan umum sebesar Rp 2.600 untuk sekali jalan. Tarif ini lebi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini