Kejaksaan Banding Kasus Sekidang
BOJONEGORO -- Kejaksaan Negeri Bojonegoro mempersiapkan memori banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro mengganjar hukuman tiga tahun penjara terdakwa Supriyanto, 34 tahun. Vonis tersebut dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa, 14 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro Sutiknyo mengatakan sejumlah pertimbangan majelis hakim dinilai janggal, antara lain dakwaan pemakaian senjata api tanpa izi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini