Kilas
Salah Tangkap, Jaksa Tak diberi sanksi
SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur enggan meminta maaf atas kasus salah tangkap kepada Imam Chambali alias Kemat. Alasannya, dalam perkara ini kejaksaan tidak merasa keliru dalam membuat dakwaan maupun tuntutan terhadap ketiganya meski akhirnya dibebaskan dari penjara dan divonis bebas.
Karena itu, jaksa penuntut yang menangani perkara tersebut tidak diberi sanksi. "Jaksa penuntut tidak salah karena hanya membuat dakwaan berdasarkan BAP (berit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini