Kilas
KPK Diminta Ambil Alih Kasus Gratifikasi
SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur diminta menerbitkan surat perintah penghentian perkara kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Polisi diminta melimpahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Karena kami melihat kurang mampu menanganinya," kata pengamat hukum Universitas Airlangga, Surabaya, I Wayan Tatib, sete
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini