Bekas Kepala Dinas Pengairan Dituntut 4 Tahun
JEMBER -- Bekas Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Jember Soewadi kemarin dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 371 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, jaksa penuntut umum Wahida mengatakan terdakwa terlibat kasus dugaan korupsi dana perbaikan akibat bencana alam 2005 yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 mili
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini