Guru Bantu Magetan Belum Terima Gaji Sejak Maret
MAGETAN -- Sebanyak 196 guru bantu di Kabupaten Magetan menuntut upah mereka sejak Maret lalu yang dihentikan dengan alasan mereka telah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Padahal surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri baru turun pada Juli lalu. "Hak kami selama empat bulan harus dibayar," kata Ketua Forum Guru Tidak Tetap Kabupaten Magetan Joko Purnama kemarin.
Setiap bulan guru bantu mendapat upah Rp 710 ribu per orang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini