Salahgunakan Solar, Margono Ditahan Polisi
PACITAN -- Kepolisian Wilayah Madiun menahan Margono setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak berupa solar. Direktur PT Ratna, perusahaan penyedia bahan aspal, membeli solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang digunakannya untuk kegiatan industri pembuatan aspal. "Untuk keperluan industri, tidak boleh menggunakan solar dari SPBU," kata Kepala Subbagian Reserse Kriminal Polwil Madiun Komisaris Ronny Kimb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini