Pelaku Politik Uang Didenda Rp 1 juta
JEMBER -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Abdul Mufid, pelaku politik uang di Jember, dengan denda Rp 1 juta subsider hukuman dua bulan penjara. Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar pada Selasa lalu. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 117 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata ketua majelis hakim Rohmat kemarin.
Pertim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini