Hanya Berharap Kata Maaf
Senyum tipis tersungging di bibir Maman Sugianto alias Sugik saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang memutusnya bebas. "Tidak ada fakta yang membuktikan Maman bersalah," kata ketua majelis hakim Kartijono kemarin.
Mendengar putusan itu, lelaki berusia 28 tahun ini langsung berdiri menyalami hakim dan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, majelis dan jaksa berkukuh dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap lelaki yang mayatnya ditemukan di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini