Korban Salah Tangkap
Maman Sugianto Divonis Bebas
JOMBANG -- Setelah dua korban salah tangkap, yaitu Imam Chambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto, dibebaskan, akhirnya terdakwa Maman Sugianto alias Sugik, 28 tahun, kemarin juga diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang.
Ketua majelis hakim Kartijono mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Maman salah sasaran atau error in obyekto karena korban pembunuhan di ladang tebu pada 29 September 2007 yang dikira Mochamad Asror
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini