KPU Tidak Keluarkan Payung Hukum Baru
SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum tidak menyiapkan payung hukum baru untuk pelaksanaan pemungutan ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan.
Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary mengatakan pemungutan dan penghitungan ulang akan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum. "Keputusan itu cukup menjadi dasar hukum," kata Hafiz kemarin.
Hafiz mengatakan tak ada landasan hukum lain yang bisa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini