Grup Tiara Dewata Gelapkan Pajak
DENPASAR -- Jaringan supermarket terbesar di Bali, Tiara Dewata Group, didakwa melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara hingga Rp 71,9 miliar. Kemarin salah satu pemimpinnya, Iskak Soegiarto, 53 tahun, diajukan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Wayan Nastra disebutkan, penggelapan itu terjadi pada 2005 hingga 2006. "Terdakwa memerintahkan pembuatan surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini