50 Reklame Liar Akan Dibongkar
SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya akan kembali menertibkan 50 reklame liar yang terpasang di sejumlah kawasan di Kota Surabaya. "Reklame ini melanggar aturan," kata Sutadi, Asisten I Bidang Administrasi dan Pemerintahan Pemerintah Kota Surabaya.
Sutadi mengatakan rencana pembongkaran reklame itu sudah tertuang dalam Surat Perintah Penertiban Nomor 800/5682/436.5.2/2008 pada 10 Desember 2008. Tiga di antara 50 reklame yang akan diterbitkan itu adalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini