John Key Cs Diancam Hukuman 9 Tahun
SURABAYA - John Refra alias John Key, tokoh preman asal Tual, Maluku Tenggara, dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Dalam dakwaan subsidernya, jaksa menjerat lelaki berusia 40 tahun itu dengan Pasal 354 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 8 dan 5 tahun penjara.
Selain John, jaks
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini