maaf email atau password anda salah


John Key Cs Diancam Hukuman 9 Tahun

arsip tempo : 171395732442.

. tempo : 171395732442.

SURABAYA - John Refra alias John Key, tokoh preman asal Tual, Maluku Tenggara, dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Dalam dakwaan subsidernya, jaksa menjerat lelaki berusia 40 tahun itu dengan Pasal 354 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 8 dan 5 tahun penjara.

Selain John, jaks

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan