Kasus Lapindo Didesak Dilimpahkan ke Pengadilan
SURABAYA -- Suparto Wijoyo, ahli hukum lingkungan Universitas Airlangga, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secepatnya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka semburan lumpur Lapindo ke pengadilan. "Biar ada kepastian hukum," katanya.
Suparto menilai polisi dan jaksa terjebak dalam dua arus pendapat ahli geologi dan perminyakan tentang penyebab terjadinya semburan lumpur, yakni karena kesalahan manusia dan bencana alam. "Akibatnya, pr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini